Pembinaan KPTA Yogyakarta Mengenai Kompetensi Hakim dan Lainnya



Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (20/04/2016) selenggarakan agenda pembinaan. Pembinaan pada kesempatan ini langsung disampaikan oleh Ketua PTA Yogyakarta, Drs. Yasmidi, S.H. disampaikan dalam pembinaan tersebut mengenai urgensi updating PERMA maupun SEMA bagi seluruh hakim maupun karyawan PTA Yogyakarta dan seluruh satker dibawahnya.
Untuk memfasilitasi kemudahan akses atas setiap peraturan baru tersebut, panmud hukum harus mengambil peran aktif dalam mengakses, menggandakan dan membagikan kepada seluruh pihak terkait.  Khusus kepada para hakim, Drs. Yasmidi, S.H., menekankan tentang kewajiban selalu membaca dan memahami setiap peraturan baru yang dihasilkan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme kerja.
Secara garis besar terdapat 3 poin penting yang disampaikan,yaitu:
Pertama, mengenai peningkatan profesionalitas hakim dan pegawai.
Drs. Yasmidi, S.H., menenkankan pentingnya hakim dan tidak gengsi untuk saling sharing dengan sesame hakim lain dalam penangan sebuah perkara yang mempunyai tingkat kerumitan tinggi agar dapat memperluas sudut pandang dan meningkatkan kapasitas analisis serta kualitas putusan yang dihasilkan. Jangan sampai terjadi pencampuradukan antara pertimbangan hokum dengan amar putusan. Hakim dan para pegawai juga dituntut untuk mengembangkan kemampuan bahasa asing terutama bahasa arab dan inggris agar dapat merespon setiap perkembangan baru yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kedua, mengenai pencermatan beberapa kasus yang terjadi.
Terdapat beberapa kasus dan penanganan kasus yang membutuhkan kejelian ketua Pengadilan Agama dalam menanganinya. Seperti hal nya untuk perkara perekonomian syariah sesuai dengan PERMA No. 12 tahun 2011 tentang ekonomi syariah  mengatur tentang kompetensi hakim yang memeriksa perkara ekonomi syariah. Dalam PERMA tersebut diatur bahwa kompetensi hakim yang memeriksa perkara ekonomi syariah harus bersertifikasi ekonomi syariah. Dalam hal itu, hakim-hakim pengadilan Agama di Daerah istimewa Yogyakarta belum ada yang bersertifikasi, yang ada adalah hakim yang telah mengikuti pelatihan ekonomi syariah. Untuk mengatasi hal tersebut, Badilag telah memberi jalan keluar dengan di tunjuk secara formal mengenai majelis khusus ekonomi syariah.
Kasus lain yang cukup menarik adalah mengenai adanya ketidakpuasan para pihak dalam perkara gugatan waris, yang pada beberapa kenyataan terjadi pihak yang merasa dirugikan melaporkan kasus yang sama ke Pengadilan Umum dengan Perbuatan Melawan Hukum. Apabila hal ini terjadi, maka wajib bagi Ketua Pengadilan Agama untuk membangun komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negri untuk menyelesaikan perkara tersebut, atau meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
Kendala pemanggilan para pihak luar daerah, tabayyun, juga menjadi diskusi yang mengemuka saat pembinaan Ketua Mahkamah Agung. Pada kenyataan di lapangan terjadi sebuah fenomena bahwa pengiriman langsung dari jurusita setempat ke para pihak di luar daerah lebih cepat dibanding jika melalui pos. menanggapi hal ini Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali, menyatakan bahwa seluruh petugas juru sita harus tetap pada aturan perundangan yang berlaku.
Ketiga, mengenai peningkatan performa satker.
Drs. Yasmidi, S.H., juga menginformasikan kepada seluruh PA di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum mendapatkan sertifikasi ISO diharapkan untuk segera melapor kepada Dirjen agar dapat ditindaklanjuti. Dengan penyiapan-penyiapan sebelumnya bagi setiap satker agar lebih siap jika suatu saat pelaksanaan sertifikasi ISO dilaksanakan pada satker tersebut.
Inovasi Teknologi IT masih terus didorong bagi setiap satker untuk mendapatkan terobosan-terobosan baru dalam pelayanan kepada para pihak pencari keadilan. Di usahakan setiap inovasi yang ada dari satker atau pegawai sebisa mungkin tidak melibatkan pihak ketiga sehingga bias menjaga independensi kantor.
Demikian pembinaan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih satu jam    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Empat Hal Yang Membuat Manusia Mudah Diganggu Jin

Jin sangat mudah masuk kedalam tubuh manusia yang mempunyai perangai sebagai berikut :  Senang Marah-marah Yang Berlebihan Terjeremb...