Pengadilan Tinggi Agama
Yogyakarta (20/04/2016) selenggarakan agenda pembinaan. Pembinaan pada
kesempatan ini langsung disampaikan oleh Ketua PTA Yogyakarta, Drs. Yasmidi,
S.H. disampaikan dalam pembinaan tersebut mengenai urgensi updating PERMA
maupun SEMA bagi seluruh hakim maupun karyawan PTA Yogyakarta dan seluruh
satker dibawahnya.
Untuk memfasilitasi kemudahan
akses atas setiap peraturan baru tersebut, panmud hukum harus mengambil peran
aktif dalam mengakses, menggandakan dan membagikan kepada seluruh pihak
terkait. Khusus kepada para hakim, Drs.
Yasmidi, S.H., menekankan tentang kewajiban selalu membaca dan memahami setiap
peraturan baru yang dihasilkan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme
kerja.
Secara garis besar terdapat 3
poin penting yang disampaikan,yaitu:
Pertama, mengenai peningkatan
profesionalitas hakim dan pegawai.
Drs. Yasmidi, S.H., menenkankan
pentingnya hakim dan tidak gengsi untuk saling sharing dengan sesame hakim lain
dalam penangan sebuah perkara yang mempunyai tingkat kerumitan tinggi agar
dapat memperluas sudut pandang dan meningkatkan kapasitas analisis serta
kualitas putusan yang dihasilkan. Jangan sampai terjadi pencampuradukan antara
pertimbangan hokum dengan amar putusan. Hakim dan para pegawai juga dituntut
untuk mengembangkan kemampuan bahasa asing terutama bahasa arab dan inggris
agar dapat merespon setiap perkembangan baru yang terjadi di lingkungan
sekitar.
Kedua, mengenai pencermatan
beberapa kasus yang terjadi.
Terdapat beberapa kasus dan
penanganan kasus yang membutuhkan kejelian ketua Pengadilan Agama dalam
menanganinya. Seperti hal nya untuk perkara perekonomian syariah sesuai dengan
PERMA No. 12 tahun 2011 tentang ekonomi syariah mengatur tentang kompetensi hakim yang memeriksa
perkara ekonomi syariah. Dalam PERMA tersebut diatur bahwa kompetensi hakim
yang memeriksa perkara ekonomi syariah harus bersertifikasi ekonomi syariah. Dalam
hal itu, hakim-hakim pengadilan Agama di Daerah istimewa Yogyakarta belum ada
yang bersertifikasi, yang ada adalah hakim yang telah mengikuti pelatihan
ekonomi syariah. Untuk mengatasi hal tersebut, Badilag telah memberi jalan
keluar dengan di tunjuk secara formal mengenai majelis khusus ekonomi syariah.
Kasus lain yang cukup menarik
adalah mengenai adanya ketidakpuasan para pihak dalam perkara gugatan waris,
yang pada beberapa kenyataan terjadi pihak yang merasa dirugikan melaporkan
kasus yang sama ke Pengadilan Umum dengan Perbuatan Melawan Hukum. Apabila hal
ini terjadi, maka wajib bagi Ketua Pengadilan Agama untuk membangun komunikasi
dengan Ketua Pengadilan Negri untuk menyelesaikan perkara tersebut, atau
meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
Kendala pemanggilan para pihak
luar daerah, tabayyun, juga menjadi diskusi yang mengemuka saat pembinaan Ketua
Mahkamah Agung. Pada kenyataan di lapangan terjadi sebuah fenomena bahwa
pengiriman langsung dari jurusita setempat ke para pihak di luar daerah lebih
cepat dibanding jika melalui pos. menanggapi hal ini Ketua Mahkamah Agung,
Prof. Hatta Ali, menyatakan bahwa seluruh petugas juru sita harus tetap pada
aturan perundangan yang berlaku.
Ketiga, mengenai peningkatan
performa satker.
Drs. Yasmidi, S.H., juga
menginformasikan kepada seluruh PA di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
belum mendapatkan sertifikasi ISO diharapkan untuk segera melapor kepada Dirjen
agar dapat ditindaklanjuti. Dengan penyiapan-penyiapan sebelumnya bagi setiap
satker agar lebih siap jika suatu saat pelaksanaan sertifikasi ISO dilaksanakan
pada satker tersebut.
Inovasi Teknologi IT masih terus
didorong bagi setiap satker untuk mendapatkan terobosan-terobosan baru dalam
pelayanan kepada para pihak pencari keadilan. Di usahakan setiap inovasi yang
ada dari satker atau pegawai sebisa mungkin tidak melibatkan pihak ketiga
sehingga bias menjaga independensi kantor.
Demikian pembinaan tersebut
dilaksanakan selama kurang lebih satu jam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar